') //-->
Sebab mengapa Allah Swt al-Qur’an menggunakan kata ganti orang ketiga laki-laki untuk diri-Nya adalah lantaran al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab dan penggunaan kata ganti laki-laki (dhamir, pronomina) bagi Allah Swt telah sesuai dengan kaidah dan sastra bahasa Arab. Karena Allah Swt bukan muannats (feminim) hakiki dan juga bukan mudzakkar (maskulin) hakiki dan juga tidak menggunakan penggunaan qiyâsi (mengikuti kaidah tertentu) dan simâi muannats majâzi (figuratif). Karena itu, berdasarkan kaidah bahasa Arab yang harus digunakan untuk Zat Allah Swt adalah kata ganti-kata ganti dalam bentuk maskulin figuratif (mudzakkar majâzi). Di samping itu, tanda-tanda literal maskulin dan feminin bukan sebagai penjelas kedudukan dan derajat yang mengandung nilai (value).
Bahasa al-Qur’an adalah bahasa Arab. Bahasa Arab berbeda dengan bahasa-bahasa lainnya menggunakan dua jenis kata ganti dan pronomina (dhamir) orang ketiga laki-laki (mudzakkar) dan kata ganti orang ketiga perempuan (muannats). Suatu hal yang natural bahwa setiap buku atau kitab yang ingin ditulis menggunakan bahasa ini, kendati ia merupakan kitab Ilahi, maka ia harus mengikuti kaidah-kaidah bahasa tersebut dan gramatikanya.
Bahasa Arab, karena tidak memiliki kata ganti orang ketiga waria (khuntsa), sebagian hal yang tidak memiliki jenis kelamin dinyatakan dengan kata ganti orang ketiga laki-laki (dhamir mudzakkar). Namun, yang semisal dengan masalah ini, juga terdapat dalam bahasa-bahasa yang lain, seperti bahasa Prancis. Dengan bersandar pada poin ini dapat diambil kesimpulan bahwa pernyataan kata ganti orang ketiga laki-laki, sama sekali tidak ada kaitannya dengan sifat kelaki-lakian.
Pada kenyataannya, dapat dikatakan bahwa al-Qur’an tidak didominasi oleh pandangan patriarkial yang berkembang pada budaya zamannya, melainkan sebuah tipologi bahasa yang mengkondisikan pembicaranya supaya memperhatikan dan mematuhi hal tersebut. Karena itu, al-Qur’an, dengan alasan diturunkan dan diwahyukan dalam bahasa Arab, bertutur kata dengan wacana ini dan menggunakan pronomina-pronomina dan redaksi maskulin (mudzakkar) yang selaras dan sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Arab.
Dengan kata lain, dari satu sisi, dalam bahasa Arab, nomina-nomina (asmâ) dan verba-verba (af’âl) (selain verba kata ganti orang pertama tunggal [mutakkalim wahdah] dan kata ganti orang pertama jamak [mutakallim ma’a al-ghair]) memiliki dua jenis: laki-laki atau maskulin (mudzakkar) dan perempuan atau feminin (muannats). Maskulin dan feminin ini terbagi lagi menjadi hakiki dan majâzi (figuratif). Seluruh entitas yang memiliki alat kelamin pria dan wanita adalah maskulin dan feminin hakiki (mudzakkar dan muannats hakiki). Selainnya adalah figuratif (majâzi).
Maskulin hakiki seperti “rajul” (pria) dan “jamal” (unta jantan). Feminin hakiki seperti “imraat” (wanita) dan “naqah” (unta betina). Maskulin figuratif (mudzakkar majazi) seperti “qalâm” (pena) dan “jidâr” (dinding). Feminin figuratif (muannats majazi) seperti “dâr” (rumah) dan “ghurfah” (kamar). Penggunaan muannats majazi dalam hal-hal seperti nama-nama kota, anggota badan yang berpasangan memiliki kaidah dan dalam hal-hal lainnya tidak mengikut kaidah tertentu (qiyâsi) dan bersifat simâi. Simâi artinya bahwa yang menjadi kriteria adalah semata-mata mendengar orang-orang yang berbahasa Arab dan harus diperhatikan orang-orang Arab menggunakannya dalam bidang apa. Apabila hal tersebut bukan termasuk muannats hakiki dan muannats majâzi dan juga bukan mudzakkar hakiki maka tentulah ia merupakan mudzakkar majâzi.[1]
Dari sisi lain, karena Allah Swt tidak melahirkan juga tidak dilahirkan. Demikian juga tiada yang menyerupainya[2] dan juga bukan termasuk hal-hal yang terkait dengan penggunaan qiyâsi (mengikuti kaidah tertentu) dan simai muannats majâzi. Karena itu, berdasarkan kaidah bahasa Arab yang harus digunakan untuk Zat Allah Swt adalah kata ganti-kata ganti, nama-nama dan sifat-sifat dalam bentuk mudzakkar majâzi (maskulin figuratif).
Poin ini juga harus mendapat perhatian bahwa tanda-tanda literal muannats dan mudzakkar tidak mengandung nilai tertentu dan tidak menunjukkan tanda dan dalil atas kemuliaan dan kedudukan seseorang. Karena itu, apabila tanda-tanda literal mudzakkar, menunjukkan kemuliaan dan kedudukan tertentu seseorang, dan memiliki nilai tertentu, maka untuk selain manusia dan sebagian makhluk rendah seperti setan dan iblis... tidak boleh menggunakan kata kerja-kata kerja atau nomina-nomina atau pronomina-pronomina dan seterusnya yang memuat tanda-tanda literal mudzakkar.
Demikian juga, apabila tanda-tanda literal muannats merupakan dalil dan tanda kekurangan dan minus nilai maka entitas-entitas yang sarat nilai seperti matahari (syams), bumi (ardh), kaum pria (al-Rijal), air (ma’) dan sebagainya dan sebaik-baik perbuatan dan kedudukan seperti sembahyang (shalat), zakat, surga (jannat) tidak akan dinyatakan dalam bentuk literal muannats.[3] [IQuest]
[1]. Sharf Sâdeh, hal. 28 dan 145.
[2]. Lam yalid wa lam yulad (Qs. Al-Ikhlas [114]:3). Laisa kamitsli syai (Qs. Al-Syura [42]:11)
[3]. Silahkan lihat, Zan dar Âine Jalâl wa Jamâl, Jawadi Amuli, hal. 78.